Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Kembali Panggil Pemilik Jembatan Nusantara
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
16:48
15 Oktober 2024

Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Kembali Panggil Pemilik Jembatan Nusantara

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK kembali memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, pada Selasa (15/10).   Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali, setelah Adjie tidak hadir pada Jumat (4/10) lalu. Selain Adjie, penyidik KPK juga memanggil VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata.   "Hari ini, Selasa (15/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (15/10).  

  Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tessa sempat mengingatkan Adjie untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan.   Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.   Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan.   Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menduga, PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Padahal, akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.  

  "Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).   Asep mengungkapkan, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.   "Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," pungkas Asep.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #kasus #dugaan #korupsi #asdp #kembali #panggil #pemilik #jembatan #nusantara

KOMENTAR