KJRI Hong Kong Nyatakan Sebanyak 7 WNI Meninggal akibat Apartemen Kebakarkan
-Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong menyampaikan bahwa WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran apartemen di Hong Kong menjadi tujuh orang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Hong Kong Police Force, hingga saat ini, WNI yang menjadi korban meninggal dunia total berjumlah 7 orang,” menurut pernyataan tertulis KJRI Hong Kong yang diterima di Jakarta, Sabtu.
KJRI Hong Kong juga menyatakan bahwa semua korban merupakan perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
Dari hasil konsolidasi data ketenagakerjaan serta verifikasi lapangan secara langsung yang dilakukan KJRI Hong Kong, tercatat sekitar 140 WNI yang semuanya merupakan PMI sektor domestik yang bekerja di kawasan pemukiman Wang Fuk Court.
“Dari jumlah tersebut, 61 orang di antaranya telah berhasil di konfirmasi keberadaan dan kondisinya, termasuk WNI/PMI korban meninggal. Sementara itu, 79 WNI/PMI lainnya masih terus diverifikasi keberadaan dan kondisinya,” menurut pernyataan KJRI Hong Kong.
KJRI Hong Kong menyampaikan bahwa proses identifikasi jenazah masih dilakukan otoritas berwenang dan pihak KJRI bekerja sama dengan otoritas setempat terkait penanganan jenazah.
Selain itu, KJRI juga telah menyalurkan bantuan logistik ke beberapa tempat penampungan, dan membuka posko di salah satu pusat penyaluran bantuan Tai Po Community Center.
KJRI terus aktif memantau perkembangan dan menindaklanjuti keadaan di lapangan serta berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan mendirikan posko tambahan untuk layanan darurat, termasuk layanan terkait paspor.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa ada dua WNI yang meninggal dunia dan dua WNI yang terluka akibat kebakaran di Hong Kong, yang semua merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
Pada Rabu (26/11), kebakaran besar melanda kompleks perumahan Wang Fuk Court di Hong Kong, dan hingga Jumat tengah malam (28/11), jumlah korban meninggal telah mencapai 128 orang dan 79 orang terluka.
KJRI Hong Kong menyampaikan bahwa otoritas Hong Kong masih terus melakukan penyidikan penyebab kebakaran dan sampai saat ini, sebanyak 11 orang telah menjadi tersangka dan ditahan dengan tuntutan manslaughter.
Manslaughter dalam konteks hukum pidana merujuk pada tindakan yang menyebabkan kematian orang lain tanpa unsur kesengajaan penuh. (*)
Tag: #kjri #hong #kong #nyatakan #sebanyak #meninggal #akibat #apartemen #kebakarkan