Kasus Korupsi Kades Meningkat, Wamendagri: Ini Catatan Serius!
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal meningkatnya kasus korupsi kepala desa (kades) setiap tahun, adalah alarm serius bagi pemerintah untuk memperketat tata kelola dana desa.
“Ya tentu ini catatan yang serius ya. Makanya saya kira saat ini kan peraturan menteri keuangan juga mengatur tentang komposisinya seperti apa,” ujar Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).
Bima mengatakan, saat ini Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur secara detail mengenai komposisi penggunaan dana desa, termasuk alokasinya untuk mendukung program prioritas di daerah.
Namun, eks Wali Kota Bogor itu kembali mengingatkan bahwa para kepala desa agar benar-benar menjaga akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala desa untuk betul-betul memastikan transparansi penggunaan dana desa. Di kami ada Dirjen Pemerintahan Desa, yang tugas utamanya adalah memastikan aparatur desa itu betul-betul memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bima pun menampik anggapan bahwa tingginya kasus korupsi kepala desa akibat minimnya pengawasan.
Politikus PAN itu menegaskan bahwa pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa sudah dilakukan secara maksimal.
“Pengawasan itu sudah maksimal kok. Kami di Dirjen Pemdes ini kan punya jejaring, kemudian ada dinas-dinas yang terus mengawasi. Dan kami juga membuka ruang untuk pengawasan dari publik, dari masyarakat,” pungkasnya.
Korupsi kades meningkat
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahun.
Berdasarkan data statistik penanganan perkara pada semester I 2025, terdapat 489 kasus yang melibatkan kades.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menyebut jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ujar Sarjono dalam sebuah kegiatan di Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Dari jumlah tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif maupun individu.
Sarjono mengakui bahwa peningkatan kasus salah satunya dipengaruhi keterbatasan SDM penegak hukum dalam mengawasi lebih dari 75.000 desa di Indonesia.
“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren yang sangat meningkat, kami menyadari bahwa keterbatasan SDM dalam melakukan pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa… sangat belum maksimal,” ucapnya.
Selain itu, letak geografis yang berjauhan disebut menyulitkan kejaksaan menjangkau desa-desa terpencil secara langsung.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kejagung mendorong peningkatan sinergi pengawasan dengan berbagai pihak.
“Kami sadari perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” kata Sarjono.
Tag: #kasus #korupsi #kades #meningkat #wamendagri #catatan #serius