Pimpinan Komisi II Usul ASN-Dosen Boleh Jadi Caleg DPR Asal Cuti, Contohkan Amien Rais
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN), dosen, maupun birokrat, diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) dengan skema cuti tanpa tanggungan negara, tanpa perlu mengundurkan diri dari profesinya.
Politikus PDI-P itu menilai, kebijakan saat ini yang mewajibkan mereka mundur bila ingin maju menjadi caleg menjadi salah satu faktor menurunnya kualitas DPR.
Sebab, banyak akademisi, dosen, dan birokrat berkualitas enggan mencalonkan diri karena takut kehilangan kariernya.
“Kalau pengen DPR ini bagus perbaiki partai politiknya, kader-kader yang bagus. Misalnya jangan lagi ada penolakan, misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat, boleh kan dong jadi anggota DPR, tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara gitu loh,” ujar Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (21/11/2025).
Bima mengingatkan bahwa pada masa lalu, banyak tokoh akademisi yang dapat menjadi anggota DPR dengan mekanisme cuti, lalu kembali ke kampus setelah selesai bertugas.
Dia pun mencontohkan sosok Amien Rais dan almarhum Jacob Elfinus Sahetapy yang sempat menduduki jabatan sipil saat masih menjadi dosen di universitas negeri.
“Dulu ada Pak Amien Rais, dulu ada Pak JE Sahetapy. Dulu banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus,” ucapnya.
Bima mengingatkan bahwa pola rekrutmen caleg kini terlalu sempit, sehingga partai politik kehilangan keragaman sumber daya manusia.
Padahal, lanjut Bima, pada masa sebelumnya banyak unsur profesional yang dapat masuk ke DPR tanpa harus meninggalkan profesinya sepenuhnya.
“Dulu kan boleh bahwa sumber daya anggota DPR itu bisa rohanian, budayawan, pegawai negeri sipil yang di birokrasi, misalnya di Departemen Kesehatan, dimanapun, dia hanya cuti tanpa tanggungan negara, enggak dibayar,” ungkap Bima.
“Nanti setelah selesai jadi anggota DPR balik lagi. Kayak Pak Amien Rais dulu dosen UGM lagi. Pak Yahya Muhaimin, balik lagi. Profesor Sahetapy, dulu kan anggota DPR PDI, itu dari Universitas Airlangga. Begitu selesai balik lagi ke Airlangga,” jelasnya.
Menurut dia, kebijakan sekarang yang mewajibkan akademisi dan birokrat mundur permanen, justru membuat DPR kehilangan sumber daya manusia berkualitas dari perguruan tinggi dan birokrasi.
“Kalau sekarang harus keluar, ya kualitasnya jadi jelek. Kan mereka enggak bisa, dosen Unpad, dosen UGM, dosen ITB. Kalau emang partai butuh seharusnya dia bisa cuti tanpa tanggungan negara, jadi anggota DPR, terus balik lagi (ketika sudah tugas),” tutur Bima.
Dia menambahkan, birokrat juga seharusnya dapat dipinjam oleh partai politik untuk menjadi caleg, apabila memiliki idealisme yang baik dan rekam jejak kompeten.
“Birokrat juga demikian, kalau ada orang eselon berapa di dinas-dinas, kalau idealismenya bagus, bisa partai politik pinjam,” jelas Bima.
Oleh karena itu, Aria berharap revisi aturan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik tidak lagi membatasi sumber rekrutmen caleg hanya dari kalangan politisi.
“Saya berpikiran bahwa sumber daya anggota DPR yang diusung partai politik ini jangan dibatasi-batasi lagi. Ya nanti kalau enggak, nanti isinya cuma orang HIPMI sama KADIN aja, isinya pengusaha tok ya kan ya,” ujarnya.
Aria mengakui bahwa ASN tetap tidak boleh menjadi pengurus partai.
Tetapi seharusnya tidak dilarang menjadi anggota partai untuk keperluan pencalonan legislatif.
“Kan syaratnya anggota legislatif kan ber-KTA, ber-KTA sementara saja, atau syaratnya yang di undang-undang calon legislatif ditambahkan, yang ber-KTA atau yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik gitu,” kata Bima.
“Kalau terus pegawai negeri sipil enggak boleh berpartai misalnya, boleh sih, yang enggak boleh kan hanya jabatan, enggak boleh jadi pengurus partai,” pungkasnya.
Tag: #pimpinan #komisi #usul #dosen #boleh #jadi #caleg #asal #cuti #contohkan #amien #rais