Pedagang Thrifting Curhat ke DPR, Minta Usahanya Dilegalkan
Pedagang baju thrifting saat menunggu pembeli di bazar pakaian besar di Banyuwangi. (KOMPAS.COM/Fitri Anggiawati)
12:32
19 November 2025

Pedagang Thrifting Curhat ke DPR, Minta Usahanya Dilegalkan

Pedagang baju bekas (thrifting) meminta agar usahanya dilegalkan alih-alih dihentikan sepenuhnya saat mengikuti rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Salah satu pedagang thrifting dari Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, mengatakan bahwa sejumlah negara maju juga telah melegalkan penjualan baju bekas untuk menekan produk impor ilegal.

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," kata Rifai, Rabu.

"Jadi pernyataan Menteri (Keuangan) kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia (pedagang thrifting)," imbuh dia.

Jika thrifting tidak bisa dilegalkan, Rifai meminta ada pemberlakuan larangan terbatas (lartas).

Pelarangan terbatas ini memungkinkan kuota impor terhadap pakaian bekas diberikan, namun dibatasi.

"Kita berharap solusi buat kita adalah dilegalkan. Tapi kalau pun memang tidak bisa dilegalkan, harapan kita ini diberi lartas, Pak. Artinya ada barang larangan terbatas. Karena produk-produk lain juga ada hal-hal yang serupa, yang artinya impornya diberikan kuota, dibatasi. Tapi bukan dimatikan," ucap dia.

Lebih lanjut, Rifai mengatakan bahwa permintaan ini disampaikan bukan tanpa alasan.

Selain masalah kebutuhan sehari-hari, hampir seluruh pakaian thrifting masuk ke Indonesia secara ilegal.

Ia menduga terdapat fasilitator yang memfasilitasi barang-barang tersebut masuk.

Jalur masuk pakaian ilegal itu meliputi jalur timur dari Kalimantan Barat dan jalur barat dari Sumatera.

Menurut dia, dengan pemberian legalitas, penjual ilegal akan menurun dan pemasukan pemerintah dari bea masuk dapat bertambah.

"(Kalau) Dilegalkan, kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak. Karena selama ini barang thrifting masuk secara ilegal ke Indonesia itu hampir ratusan miliar setiap bulan, biayanya hampir ratusan miliar masuk secara ilegal, masuknya ke oknum-oknum," kata Rifai.

"Kalau memang tuntutan (Menteri Keuangan) Pak Purbaya kemarin untuk menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak," imbuh dia.

Purbaya larang impor baju bekas

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor baju bekas.

Pemerintah menilai bahwa impor baju bekas ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kebijakan ini adalah langkah tegas untuk melindungi industri tekstil nasional dan memastikan barang yang beredar memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” ujar Purbaya.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menggantikan peredaran produk impor bekas atau thrifting dengan produk-produk buatan dalam negeri.

Saat ini sudah 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.

Ia menuturkan, berbagai merek yang disiapkan untuk menggantikan produk thrifting tersebut mencakup baju, tas, sepatu, hingga sandal.

"Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidasi kurang lebih 1.300 merek brand lokal," ujar Maman, Senin (17/11/2025).

Tag:  #pedagang #thrifting #curhat #minta #usahanya #dilegalkan

KOMENTAR