Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Gaji Rp 10 Juta Awal 2026
- Kabar baik datang bagi para dunia usaha dan pekerja di awal 2026. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggelontorkan insentif perpajakan berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Insentif tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun 2026.
Dalam aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu, pemerintah sengaja menggelontorkan insnetif PPh Pasal 21 untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1).
Tak memberi insentif ke semua sektor, hanya ada lima kategori pekerja yang dibebaskan PPh 21. Terdiri dari para pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Dalam hal ini, mereka yang memperoleh bebas pajak penghasilan merupakan para pekerja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum 1 Januari 2026. Sementara tanggal pemberi kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).
Tag: #menkeu #purbaya #bebaskan #untuk #pekerja #gaji #juta #awal #2026