Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa ''Dilempar-lempar'' Rumah Sakit Berlaku?
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
06:40
14 November 2025

Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa ''Dilempar-lempar'' Rumah Sakit Berlaku?

- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kapan sistem rujukan BPJS Kesehatan tanpa pasien perlu dilempar-lempar dari rumah sakit (RS) tipe D sampai tipe A mulai berlaku.

Budi menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan RS ini.

"Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

"Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.

Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.

Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.

Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.

Mekanisme itu dianggap tidak efisien.

Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.

Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.

Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.

Tag:  #kapan #sistem #rujukan #bpjs #tanpa #dilempar #lempar #rumah #sakit #berlaku

KOMENTAR