MK Pangkas Hak Atas Tanah di IKN, HGU Maksimal Tak Lagi 190 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Ketentuan soal Hak Atas Tanah (HAT) di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahu 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
HAT tersebut meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
UU IKN mengatur HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
Pemohon perkara 185/PUU-XXII/2024 kemudian menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.
Lewat putusan yang diketok hari ini, MK lalu menetapkan skema evaluasi berjenjang terkait HAT.
HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Secara total, HGU yang didapat investor hanya mencapai 95 tahun selama memenuhi kriteria dan telah dievaluasi.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang.
Sementara itu, HAT dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.
Sedangkan Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbarui selama 30 tahun.
"Artinya, batasan waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi," kata Enny.
MK memahami bahwa ketentuan pemberian jangka waktu HAT yang panjang merupakan upaya pemerintah menciptakan peningkatan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di IKN.
Namun, norma pada Pasal 16A UU IKN dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara, dalam hal ini menguasai HAT.
Pasalnya pun tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Terlebih, kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain, yang seharusnya berlaku sama untuk setiap daerah dengan mendasarkan pada UU 25/2007 yang telah dimaknai oleh Mahkamah.
"Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara, sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara," ucap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.