Sorotan Tajam pada Keamanan Aparatur Pengadilan Usai Dua Insiden di Sumut
Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025).(Dokumentasi Damkar Medan)
08:44
11 November 2025

Sorotan Tajam pada Keamanan Aparatur Pengadilan Usai Dua Insiden di Sumut

Kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pemukulan panitera PN Sibolga menegaskan kerentanan keamanan bagi aparat peradilan, baik di ruang sidang maupun di lapangan.

Pada Selasa (4/11/2025), rumah pribadi Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, terbakar.

Peristiwa terjadi saat Khamozaro tengah memimpin sidang kasus korupsi di PN Medan. Beruntung. Rumah dalam kondisi kosong sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Khamozaro menyebut bahwa sebelum kebakaran, ia sempat menerima teror melalui telepon dari orang tak dikenal (OTK).

Dua hari setelah kebakaran rumah hakim Medan, Kamis (6/11/2025), terjadi insiden kekerasan terhadap aparatur pengadilan di Sibolga.

Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harfea, dipukul saat melaksanakan eksekusi putusan perdata di Desa Masnauli, Tapanuli Tengah.

Kedua insiden ini seolah menegaskan bahwa aparat peradilan menghadapi risiko nyata, baik di lingkungan pribadi maupun profesional.

Ancaman fisik dan intimidasi juga berpotensi memengaruhi kemandirian dan keamanan hakim maupun aparatur pengadilan dalam menjalankan kewenangan mereka.

Mahkamah Agung prihatin

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu dan pemukulan terhadap Panitera PN Sibolga, Termaziduhu Harfea.

“Seluruh Pimpinan dan keluarga besar Mahkamah Agung RI menyampaikan turut prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Senin (10/11/2025).

Yanto menyatakan, pimpinan MA sangat prihatin dengan akibat dan kerugian yang dialami oleh Khamozaro Waruwu.

Untuk itu, Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum, Ketua Pengadilan Tinggi, serta Ketua PN Medan untuk mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasi segala akibat dari kebakaran tersebut.

“Untuk mengatasi segala akibat dari peristiwa kebakaran tersebut agar saudara Khamozaro Waruwu lekas pulih dan dapat menjalankan pekerjaan dengan baik,” kata Yanto.

Selain itu, Ketua MA juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi Medan melaporkan kronologis kebakaran dan mengirim tim ke Medan untuk memastikan semua langkah penanganan telah dilakukan dengan tepat.

“Ketua Mahkahah Agung meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran dengan memberi waktu dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.

Yanto menambahkan, Ketua MA juga menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan segala bentuk kekerasan kepada aparatur pengadilan dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketua Mahkamah Agung akan selalu berdiri dibelakang dan mendukung para Hakim dan seluruh aparatur pengadilan di wilayah Republik Indonesia yang berjuang menegakkan hukum dan keadilan,” kata Yanto.

“Ketua Mahkamah Agung juga mengutuk segala bentuk intervensi judicial, contempt of court maupun ancaman dan tindakan kekerasan fisik maupun psikis kepada aparatur pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia.” ucapnya.

Lebih jauh, Yanto menyampaikan pesan Ketua MA agar peristiwa-peristiwa tersebut tidak melemahkan semangat penegakan hukum, melainkan menjadi dorongan.

“Peristiwa-peristiwa tersebut jangan sampai melemahkan kita dalam berjihad di jalan kebenaran dan keadilan, justru dijadikan semangat untuk meneguhkan hati berjuang dengan keimanan dan keikhlasan, dengan satu keyakinan yang kita kerjakan akan bernilai ibadah.” ujarnya.

Ketua MA juga mengapresiasi dukungan moral dan materiil yang diberikan oleh hakim serta aparatur pengadilan kepada rekan-rekan yang mengalami musibah.

“Semangat tersebut harus selalu kita pupuk sebagai identitas warga pengadilan yang peduli dan saling menguatkan sesama rekan kerja yang sedang mengalami musibah atau kesusahan,” kata Yanto.

Perlindungan hakim masih belum memadai

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai perlindungan aparatur peradilan di Indonesia, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, masih belum memadai.

“Jangankan pengamanan di luar sidang, standar pengamanan dan perlindungan bagi hakim di dalam persidangan saja belum memadai,” katanya.

Albert menuturkan, selama beberapa tahun terakhir, beberapa hakim pernah dilempar kursi atau dianiaya oleh oknum advokat di ruang sidang. Hal ini, menurutnya, memperlihatkan kelemahan sistem perlindungan hakim dari sisi regulasi dan implementasi.

“Perlindungan bagi hakim sebagai benteng terakhir keadilan dari ancaman fisik belum mendapat jaminan dan kepastian hukum,” kata Albert.

Saat ini, baru ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan & Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Namun, aturan ini terbatas karena pengamanan biasanya berbentuk swakarsa oleh satuan pengamanan pengadilan yang hanya menggunakan atribut petugas keamanan.

Keterlibatan kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga terkesan ad hoc, hanya dilakukan untuk perkara tertentu seperti terorisme atau eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik bagi hakim.

Terkait langkah konkret, Albert menekankan pentingnya perlindungan bagi aparatur pengadilan dan keluarga mereka.

Ia mencontohkan, perlindungan dapat diwujudkan dengan menyediakan rumah susun atau apartemen khusus bagi hakim di wilayah rawan, lengkap dengan pengamanan ketat.

Albert menegaskan, tanpa perlindungan yang memadai, ancaman terhadap hakim tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi dan integritas peradilan.

“Perlu ada political will untuk mengatur perlindungan fisik bagi hakim dan keluarganya, termasuk di daerah yang berisiko tinggi,” ucapnya.

Tag:  #sorotan #tajam #pada #keamanan #aparatur #pengadilan #usai #insiden #sumut

KOMENTAR