Kejagung Koordinasi dengan KPK Terkait Penyidikan Korupsi Minyak Mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
20:56
10 November 2025

Kejagung Koordinasi dengan KPK Terkait Penyidikan Korupsi Minyak Mentah

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah pada perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Diketahui, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral atau PES tersebut.

“Kita sedang melakukan koordinasi dengan tim dari KPK,” kata Anang saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menaikkan status kasus itu ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

“Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan siprindik terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Anang menyebut, penyidik mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah tersebut pada periode tahun 2008-2015.

“Periodesasinya dari 2008-2015,” katanya.

Namun, dalam kesempatan terpisah, Anang belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai perbedaan fokus penyelidikan antara Kejagung dan KPK dalam perkara tersebut.
“Belum tahu pasti, tapi koordinasi saat ini sedang berjalan,” katanya.

KPK Terbitkan Sprindik Umum Kasus Minyak Mentah

Sebelumnya, KPK memang menerbitkan sprindik umum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009-2015.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik umum diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Meski demikian, dia belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru,” kata Budi dalam keterangannya pada 3 November 2025.

Selain itu, KPK juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tag:  #kejagung #koordinasi #dengan #terkait #penyidikan #korupsi #minyak #mentah

KOMENTAR