Viral Ibu Menyusui di Pengadilan Karawang, Kejagung Upayakan Perdamaian
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
20:30
7 November 2025

Viral Ibu Menyusui di Pengadilan Karawang, Kejagung Upayakan Perdamaian

- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengupayakan penyelesaian damai dalam kasus yang menjerat Neni Nuraeni (37), ibu yang viral karena menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Neni Nuraeni ditahan aparat hukum karena berkasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.

Dia terpisah dari anaknya yang berusia 11 bulan hingga si bayi itu sakit-sakitan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa perkara tersebut kini sudah masuk tahap persidangan dan sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Perkara ini sudah berlanjut dan sedang dalam persidangan prosesnya. Sebelumnya juga sudah diupayakan untuk dilakukan restorative justice baik oleh Kejaksaan. Nah sekarang pun lagi diusahakan, ini kan belum putus. Sedang diusahakan untuk dilakukan damai," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Anang, perdamaian antara terdakwa dan pihak leasing akan menjadi dasar pertimbangan dalam tuntutan nanti.

“Ya mudah-mudahan lah nanti kita ada kesepakatan lah antara mereka, kesepakatan perdamaian antara mereka," ucapnya.

Anang menjelaskan, perkara yang menjerat Neni bermula saat ia menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit tanpa seizin pihak leasing.

Kejagung: Perbuatan salah namun kedepankan sikap humanis

Ia menegaskan, perbuatan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Fidusia.

“Ya menggadaikan, fidusia. Kita kan memenuhi pasal 2-3 Undang-Undang Fidusia, itu kan harusnya setiap barang yang menjadi jaminan tidak boleh dialihkan tanpa izin dari perusahaan fidusia, itu masalahnya. Salah. Kalau perbuatannya sudah jelas," tutur Anang.

Meski demikian, Kejaksaan mengedepankan pendekatan humanis karena Neni adalah seorang ibu dengan anak balita.

Tahanan rumah

Karena alasan itu, Kejaksaan tidak menahan Neni di rumah tahanan (rutan) melainkan menempatkannya dalam tahanan rumah.

“Humanis kejaksaan kita seperti itu. Artinya sisi keadilannya tetap kita kedepankan, proses hukum berlanjut. Dan sudah berusaha untuk di-RJ (restorative justice) kan sejak awal," ungkapnya.

Menyusui di sidang

Kasus Neni Nuraeni mencuri perhatian publik setelah video dirinya menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang beredar luas di media sosial.

Banyak warganet menilai penahanan terhadap Neni kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Tag:  #viral #menyusui #pengadilan #karawang #kejagung #upayakan #perdamaian

KOMENTAR