Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Tidak Ada Perintah Penahanan
- Pemerhati telematika Roy Suryo mengatakan, tidak ada perintah penahanan oleh polisi setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terkait penelitian dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Oleh karena itu, Roy menilai bila ada pihak yang mendesak agar dirinya ditahan, maka hal itu justru berpotensi melanggar hukum.
“Jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak (dirinya ditahan), itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa penelitian yang dilakukannya terhadap dokumen ijazah Jokowi merupakan bagian dari hak warga negara dalam keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan ilmiah dan penelitian publik di Indonesia.
“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," nilai Roy.
Meski begitu, Roy menegaskan dirinya tidak kecewa dan memilih bersikap tenang menghadapi status hukumnya.
Ia pun menyinggung adanya ketimpangan hukum di Indonesia.
Menurutnya, ada pihak yang sudah berstatus terpidana dan putusannya inkrah selama enam tahun, tetapi masih bebas beraktivitas.
“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah 6 tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia. Jadi artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025). Adapun delapan orang tersebut adalah:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Tag: #jadi #tersangka #kasus #ijazah #jokowi #suryo #tidak #perintah #penahanan