UU TNI Digugat Lagi ke MK, Soroti Penempatan Militer di Jabatan Sipil
- Dua advokat bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi melayangkan gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara yang telah terdaftar dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025.
Materi yang digugat yakni Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Isi dari pasal tersebut memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di berbagai instansi sipil strategis tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Kami bacakan poin-poinnya saja, Yang Mulia. Mohon izin. Para juri dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretarian Negara," kata Syamsul, dalam sidang perdana pengujian materiil, Jumat (7/11/2025).
"Masalah konstitusional yang muncul di pasal ini tidak membedakan secara eksplisit antara lembaga yang termasuk dalam sistem pertahanan negara dan lembaga yang bersifat sipil administratif," sambung dia.
Syamsul juga mengutip Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
"Padahal, Pasal 5 Ayat 5 TAP MPR Nomor 7 MPR 2000 telah menegaskan, anggota Tentara Nasional Indonesia hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan," ucap dia.
Syamsul menilai, perlu pengujian normatif dan sistemik terhadap lembaga-lembaga yang tersebut.
"Dengan demikian perlu dilakukan pengujian normatif dan sistemik terhadap lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 47 Ayat 1, untuk menentukan mana yang termasuk bagian dari sistem pertahanan," ucap dia.
Syamsul memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat secara bersyarat konstitusional sepanjang tidak dimaknai," ujar dia.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) juga kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya, kali ini, UU TNI digugat secara materiil.
Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh beberapa lembaga dan koalisi masyarakat sipil, yaitu Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
Lalu, tiga orang warga sipil juga ikut mengajukan gugatan.
Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
Pasal-pasal yang dirujuk antara lain: Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e; Pasal 53 ayat (4); dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal yang digugat ini terkait dengan pengerahan operasi militer selain perang, penempatan perwira di jabatan sipil, hingga batas usia pensiun, dan sistem peradilan militer.
Tag: #digugat #lagi #soroti #penempatan #militer #jabatan #sipil