Kemenag: Tak Masalah Pakai Masjid untuk Istirahat
Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025) (Dok Polres Sibolga )
13:02
5 November 2025

Kemenag: Tak Masalah Pakai Masjid untuk Istirahat

- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa masjid diperbolehkan sebagai tempat beristirahat, merespons kabar tewasnya Arjuna Tamaraya (21) karena dikeroyok di Masjid Agung Sibolga.

“Saya pikir tidak ada masalah mereka untuk menggunakan masjid sebagai tempat istirahat,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, saat ditemui di kantornya, Rabu (5/11/2025).

Sebab, Arsad melihat bahwa pada masa Rasulullah, masjid memiliki banyak fungsi, mulai dari tempat berdiskusi tentang strategi dan urusan kenegaraan hingga memutuskan perkara antara dua pihak yang berselisih.

“Bahkan di sisi waktu, ya Rasul juga pernah menerima kedatangan rombongan dari warga non-muslim di masjid. Artinya, masjid ini fungsinya jauh lebih banyak daripada hanya sekadar tempat ibadah,” ungkap dia.

Mengenai peristiwa tersebut, Kemenag RI mengecam aksi pengeroyokan yang berujung tewasnya Arjuna Tamaraya yang sedang berinisiatif di Masjid Agung, Kota Sibolga.

“Tentunya berbela sungkawa atas kejadian yang terjadi pada korban, bahkan juga menyatakan secara bersama-sama mengutuk tindakan kekerasan,” kata Arsad.

Aksi kriminal itu dinilai sangat tidak terpuji.

Apalagi, pengeroyokan berlangsung di tempat ibadah sehingga mengotori kesucian Masjid Agung.

Dalam hal ini, Kemenag RI telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai koridornya.

Dia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi usai peristiwa tersebut.

Arjuna tewas dikeroyok di masjid

Diberitakan sebelumnya, pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).

Para pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara.

Tag:  #kemenag #masalah #pakai #masjid #untuk #istirahat

KOMENTAR