Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Ajukan Banding Atas Vonis 11 Tahun
- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
Pengajuan banding ini diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).
“Data Pemohon Banding, Tanggal Permohonan Selasa, 4 November 2025, Pemohon Banding, Arif Darmawan Wiratama (Jaksa Penuntut Umum), Iwan Henry Wardhana (Terdakwa),” tertulis di SIPP PN JAKPUS, saat dilihat, pada Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya belum mengajukan banding.
Mereka adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, yang divonis 6 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Keta terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi senilai Rp 841,5 juta.
Harta dan uang yang telah diserahkannya ke Kejaksaan Agung akan disita sebagai pelunasan uang pengganti.
Adapun, Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, ia juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baik Keta maupun Gatot masih memiliki waktu untuk menentukan sikap mereka.
Namun, JPU telah memutuskan untuk banding pada berkas mereka.
Perbuatan Iwan, Keta, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mereka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,3 miliar.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, perbuatan Iwan dkk terjadi pada periode 2022-2024.
Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara itu, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356, yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Selisih kedua unsur ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 36,3 miliar.
Tag: #kadisbud #jakarta #iwan #henry #ajukan #banding #atas #vonis #tahun