Sidang Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar Usai Berkali-kali Ditunda
- Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (3/11/2025).
Sebelumnya, sidang sudah ditunda sebanyak dua kali dengan berbagai alasan. Sidang pekan lalu ditunda karena pihak Tergugat 1 Gibran dan Tergugat 2 KPU RI tidak hadir dalam ruang sidang. Bahkan, para pengacara yang biasanya selalu hadir, ikut mangkir pada sidang tertanggal 27 Oktober 2025.
Sementara, sidang pada 20 Oktober 2025 ditunda usai Subhan selaku penggugat menyatakan keberatannya atas KPU RI yang diwakili dua pengacara, biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara.
Sempat Mediasi Tapi Gagal
Sebelum masuk ke tahap persidangan, para pihak yang bersengketa lebih dahulu melakukan mediasi. Tapi, setelah tiga kali mediasi, kata damai tidak bisa dicapai.
Mediasi gagal karena para tergugat tidak bisa memenuhi syarat damai yang diajukan Subhan.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Karena mediasi gagal, gugatan ini pun kembali merujuk pada isi petitum yang diajukan Subhan.
Isi Gugatan
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Tag: #sidang #gugatan #gibran #kembali #digelar #usai #berkali #kali #ditunda