Legislator PDIP Dorong Aparat Jerat Pelaku Predator Anak di Tangerang dengan UU TPKS
Ilustrasi pencabulan. (Dok.JawaPos.com)
10:40
14 Oktober 2024

Legislator PDIP Dorong Aparat Jerat Pelaku Predator Anak di Tangerang dengan UU TPKS

      - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina, mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang melakukan dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya. Ia meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.    “Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany kepada wartawan, Senin (14/10).   Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nu, Sudirman, 49, serta dua orang pengasuh panti asuhan yakni, Yusuf Bahtiar, 30, dan Yandi Supriyadi, 28, ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual, setelah melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.   Hal ini setelah ada delapan korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun, jumlah korban delapan orang itu semuanya laki-laki, lima orang berusia anak dan tiga lainnya dewasa.   Selly pun mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).   "Lewat UU TPKS, jeratan maksimal bisa diberikan kepada para pelaku predator anak,” tegasnya.   Ia menekankan, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses secara legalitas mulai dari izin dan hukumnya, serta memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.    “Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum melainkan sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Bara VIII itu.   “Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” sambung Selly.   Adapun pelaku disangkakan melanggar pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.  

  Selly yang dalam periode DPR sebelumnya bertugas di Komisi VIII dengan bidang kerja terkait perlindungan anak itu pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.   “Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” pungkasnya.   

Editor: Kuswandi

Tag:  #legislator #pdip #dorong #aparat #jerat #pelaku #predator #anak #tangerang #dengan #tpks

KOMENTAR