 48
                                        48                                    
                                 
                                             15:44
 15:44                                             31 Oktober 2025
 31 Oktober 2025                                            Menanti Putusan KY Terhadap 3 Hakim yang Memvonis Tom Lembong…
- Komisi Yudisial (KY) sudah memeriksa tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Diketahui, usai bebas karena mendapat abolisi, Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada dirinya ke KY.
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis. Lalu, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan selaku hakim anggota di sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, lembaganya tinggal menggelar pleno untuk menentukan nasib tiga hakim tersebut.
“Hasilnya akan dibawa ke pleno apakah terbukti atau tidak terbukti, berikut sanksinya,” ujar Fajar saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
Namun, Fajar belum menyebutkan kapan pleno ini akan dilaksanakan. Dia hanya memastikan bahwa ketiga hakim tersebut sudah diperiksa pada 28 Oktober 2025.
Tom Lembong Sempat Tagih Komitmen KY
Diketahui, Tom Lembong sempat menyambangi kantor KY pada 21 Oktober 2025. Kedatangannya disebut sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.
“Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, saat itu.
Pasalnya, Tom Lembong memang sudah sejak 11 Agustus 2025, melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke KY melalui kuasa hukumnya.
Namun, laporan tersebut terkesan tidak ditangani dengan cepat oleh KY.
Berikut tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke KY:
- Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
- Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
- Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Dalam kesempatan itu, Tom juga memastikan tak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY).
Dia mengatakan, laporan tersebut bertujuan untuk momentum perbaikan.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.
“Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” katanya.
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi
Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Pantauan Kompas.com, Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
"Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
Tag: #menanti #putusan #terhadap #hakim #yang #memvonis #lembong
 
             
             
             Berita Terbaru
Berita Terbaru Nasional
Nasional Internasional
Internasional Ekonomi
Ekonomi Sport
Sport Tekno
Tekno Sains
Sains Health
Health Hobi
Hobi Tokoh
Tokoh Food
Food Travel
Travel Lifestyle
Lifestyle 
                                             
                                             
                                             
                         15:44
 15:44                             31 Oktober 2025
 31 Oktober 2025                             
                         
                         
                         
                         
                        