Selama 1 Tahun Prabowo, Polri Tetapkan 65.572 Tersangka Kasus Narkoba
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berjalan usai menjenguk polisi yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9/2025). Presiden Prabowo Subianto menjenguk anggota polisi yang mengalami cedera dan luka-luka akibat kericuhan saat aksi unjuk rasa di Jakarta dan meminta Kapolri untuk menaikan pangkat luar biasa kepada anggota yang terluka. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
17:30
29 Oktober 2025

Selama 1 Tahun Prabowo, Polri Tetapkan 65.572 Tersangka Kasus Narkoba

- Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Polri mengungkap 49.306 kasus narkoba dan 65.572 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

"Selama periode Oktober 2024-Oktober 2025, Polri melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton," kata Kapolri di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri juga merinci barang bukti 214,84 ton narkoba tersebut terdiri dari:

- 186,7 ton ganja

- 9,2 ton sabu

- 1,9 ton tembakau gorila

- 2,1 juta butir ekstasi

- 13,1 juta butir obat keras

- 27,9 kilogram ketamin

- 34,5 kilogram kokain

- 6,8 kilogram heroin

- 5,5 kilogram TAC

- 18 liter etomidat

- 132,9 kilogram asis

- 1,4 juta butir happy five

- 39,7 kilogram happy water

Jika seluruh barang bukti tersebut dikonversi ke nilai ekonomi, totalnya mencapai Rp 29,37 triliun.

Selamatkan 600-an juta jiwa

Kapolri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat," ungkap dia.

Dari total barang bukti yang disita, Polri telah beberapa kali melakukan pemusnahan di berbagai daerah dengan total 212,7 ton narkoba yang telah dimusnahkan.

 

Proses tersebut, kata Listyo, telah sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika harus dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.

Sementara itu, sisa barang bukti seberat 2,1 ton dimusnahkan langsung dalam acara yang turut dihadiri Presiden.

Tag:  #selama #tahun #prabowo #polri #tetapkan #65572 #tersangka #kasus #narkoba

KOMENTAR