Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi MBG
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
"Penunjukan ini merupakan mandat penting yang menegaskan komitmen penuh BGN untuk memastikan setiap porsi makanan memenuhi standar gizi terbaik, terkoordinasi secara efektif, dan berjalan tanpa hambatan di seluruh daerah,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Nantinya, Nanik akan memimpin pelaksanaan tugas harian Tim Koordinasi serta menyelenggarakan rapat rutin minimal dua kali sebulan, atau sewaktu-waktu bila diperlukan, sebagai bahan laporan Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden.
Nanik akan didampingi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian.
Keputusan ini didasari oleh pertimbangan akan pentingnya peningkatan pemenuhan gizi dan ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan ekonomi lokal.
Penunjukan ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Oleh karena itu, perlu langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Keppres ini menyebutkan, Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG dibentuk untuk menyelaraskan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, guna penyelenggaraan program MBG yang tepat sasaran, merata, dan berkelanjutan.
Keppres juga mengatur bahwa nantinya Tim Koordinasi akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Tim Koordinasi memiliki tugas mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis,” demikian bunyi keppres tersebut.
Tim Koordinasi dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan didampingi Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai Wakil Ketua I, dan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Wakil Ketua II.
Ketua Tim Koordinasi wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden sedikitnya satu kali setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Anggota tim meliputi 13 menteri/kepala embaga, yaitu Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.
Kemudian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/Kepala BKKBN), Menteri Koperasi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah juga menjadi anggota tim ini.
Sementara, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan menjadi Sekretaris.
Tim Koordinasi ini mulai bertugas sejak Kepres No. 28/2025 ditetapkan, yakni pada 24 Oktober 2025.
Tag: #prabowo #tunjuk #nanik #deyang #jadi #ketua #pelaksana #harian #koordinasi