Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
- Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis setelah semua proses hukum selesai
- Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset, membuka jalan bagi eksekusi vonis suaminya
- Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi komoditas timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan babak akhir kasus korupsi tata niaga komoditas timah akan segera dimulai dengan eksekusi terpidana Harvey Moeis. Suami dari selebritas Sandra Dewi ini akan segera menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda proses eksekusi. Menurutnya, semua proses hukum telah selesai dan jelas.
“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/10/2025).
Anang menjelaskan, satu-satunya kendala administratif yang sempat menahan proses adalah belum diterimanya salinan putusan resmi secara lengkap oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menjamin hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.
“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Harvey Moeis saat ini masih mendekam di rumah tahanan dan tidak ada masalah terkait status penahanannya. Proses eksekusi, lanjutnya, hanya bersifat administratif untuk memindahkan Harvey ke lembaga pemasyarakatan.
“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tegas Anang.
Lampu hijau untuk eksekusi ini semakin terang setelah Sandra Dewi, pada Senin (27/10), secara tak terduga mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus yang menjerat suaminya. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Majelis Hakim pun secara resmi menerima permohonan pencabutan tersebut, yang secara otomatis mengakhiri persidangan. Dengan dicabutnya gugatan, Majelis Hakim menyatakan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Putusan ini menguatkan vonis 20 tahun penjara dalam perannya sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) di kasus korupsi IUP PT Timah periode 2015-2022.
Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Tag: #babak #baru #korupsi #timah #harvey #moeis #segera #dieksekusi #sandra #dewi #cabut #gugatan #aset