Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
Silfester Matutina saat bersama Jokowi. [Dok. Antara]
13:44
27 Oktober 2025

Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi

Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyatakan Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, sedang dalam pencarian aktif oleh jaksa eksekutor untuk dieksekusi
  • Silfester adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla dengan vonis 1,5 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap
  • Kasus ini berawal dari tudingan Silfester bahwa keluarga JK melakukan korupsi penyebab kemiskinan dan mengintervensi Pilkada Jakarta 2017

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan perburuan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silfester, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), kini menjadi target operasi jaksa eksekutor untuk menjalani hukumannya.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa timnya sedang aktif melacak keberadaan Silfester.

“Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Minggu (26/10/2025).

Anang menegaskan bahwa proses pencarian sedang berlangsung intensif di lapangan.

“Silfester yang jelas, jaksa eksekutor sedang mencari yang bersangkutan,” tegasnya.

Perkara ini berawal dari laporan keluarga JK ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah yang dilontarkan Silfester. Dalam pernyataannya, Silfester menuding bahwa kemiskinan di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK. Tidak berhenti di situ, ia juga menuduh JK telah mengintervensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 2017 silam.

Atas perbuatannya, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara. Putusan ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 287/K/Pid/2019. Dengan statusnya sebagai terpidana, Kejagung kini wajib mengeksekusi putusan tersebut.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kejagung #pastikan #silfester #matuniaterpidana #kasus #fitnah #jusuf #kalla #jadi #target #operasi

KOMENTAR