Umrah Mandiri Diklaim Tidak Akan Gerus Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
- Kebijakan umrah mandiri disebut tidak akan menggerus ekosistem ekonomi penyelenggaraan haji dan umrah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menyatakan, dilegalkannya umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) tidak akan mematikan usaha biro travel.
"Kita bisa melihat bahwa dalam pelaksanaan, dalam payung hukum yang dihadirkan dalam umrah mandiri ini justru yang kami yakini tidak akan menggerus ekosistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah," ujar Ichsan, dalam dialog bersama Kompas TV, Senin (27/10/2025).
Menurut Ichsan, UU yang mengatur umrah mandiri justru dilegalkan untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah umrah yang berkeadilan.
"Kami sampaikan juga justru spirit yang dihadirkan dalam undang-undang ini tentu menghadirkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah umrah yang berkeadilan dan juga sehat," ujar dia.
Ichsan mengatakan, UU tersebut juga menegaskan adanya sanksi apabila ada oknum atau kelompok-kelompok tidak berizin yang menghimpun jemaah dan mengatasnamakan umrah mandiri.
"Ini justru yang dipertegas di dalam undang-undang ini bahwa ini akan dikenakan sanksi berkaitan dengan oknum-oknum tertentu yang mencoba menghimpun kelompok atau orang-orang yang melakukan dan mengatasnamakan umrah mandiri," tutur dia.
"Di sinilah ada penekanan dan juga fungsi perlindungan pemerintah dalam menjamin ekosistem ekonomi dalam penyelenggaraan ibadah umrah," sambung Ichsan.
Karena itu, Ichsan menuturkan bahwa pemerintah melegalkan umrah mandiri ini sifatnya untuk personal, bukan kelompok atau bisnis perjalanan.
"Bagi jemaah yang butuh pembimbingan, fasilitas, dan pendampingan ibadah, tentu jalur yang utama tetap menjadi pilihan terbaik adalah bersama teman-teman penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ucap dia.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Tag: #umrah #mandiri #diklaim #tidak #akan #gerus #ekosistem #ekonomi #haji #umrah