Pakar Sebut Syarat Jabatan Jaksa Agung Saat Ini Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis 
13:21
6 Pebruari 2024

Pakar Sebut Syarat Jabatan Jaksa Agung Saat Ini Sudah Ideal

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis melihat syarat jabatan Jaksa Agung sudah ideal. 

Ia menilai wajar bila jabatan Jaksa Agung diisi oleh kader partai politik. Hal tersebut layaknya jabatan presiden.

"Ya, sama saja dengan presiden, bisa dari partai politik dan aparatur negara. Sama saja," kata Margarito ketika dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Margarito beralasan jaksa agung merupakan pembantu presiden. 

Sedangkan, presiden memiliki hak prerogatif menunjuk orang-orang yang menjadi pimpinan kementerian/lembaga negara.

"Ketentuan atau postur sekarang ini, menurut saya, sudah ideal. Jaksa agung bisa dari orang luar dan bisa bermain politik pada tingkat tertentu, tapi aparatur di bawahnya tidak boleh bermain politik sesuai undang-undang," imbuhnya.

Sekalipun diisi seseorang yang terafiliasi dengan parpol, Margarito mengingatkan, jaksa agung tidak boleh terlibat politik praktis. 

Pasalnya, regulasi sudah mengatur secara jelas dan tegas tentang batasan-batasan ini, seperti dalam pemilihan umum (pemilu).

"Bagaimanapun, jaksa agung itu orang politik dengan cara diangkat (presiden) karena pensiun dan segala macam. Ia tidak boleh kampanye, pakai fasilitas negara, dan macam-macam," ulasnya.

Lebih jauh, Margarito menilai, profesional atau tidaknya seorang politikus yang menjadi jaksa agung sangat bergantung dengan personalnya.

"Di atas semuanya, saya kembali pada kapasitas pribadi: moral dan etik sang jaksa sendiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menangani gugatan uji materiil Undang-Undang Kejaksaan.

Kali ini, materi yang digugat mengenai prasyarat pengangkatan Jaksa Agung.

Pemohon yang merupakan seorang jaksa, meminta agar MK mempertimbangkan afiliasi dengan partai politik yang tak dimasukkan ke dalam syarat Jaksa Agung di Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan.

"Sudah seharusnya ada pengaturan yang menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung hanya dapat diberikan oleh Presiden kepada seorang yang bebas dari afiliasi partai politik manapun," kata jaksa, Jovi Andrea Bachtiar dikutip dari dokumen permohonannya di laman tacking perkara MK, Senin (5/2/2024).

Pemohon berpandangan pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 20 Undang-Undang Kejaksaan.

Hal itu dimaksudkan untuk menutup celah bagi seseorang yang terfiliasi dengan parpol untuk menjadi Jaksa Agung.

"Terdapat urgensi bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan penjelasan tersebut untuk memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan, yaitu harus adanya syarat yang membatasi bahkan menutup kesempatan bagi seorang yang sedang atau pernah terdaftar sebagai anggota partai politik untuk diangkat menjadi Jaksa Agung," katanya.

Sebab  pasal tersebut tidak mencantumkan ketentuan agar Jaksa Agung yang dipilih tak terafiliasi parpol.

Menurut Jovi, pasal tersebut mesti diisi dengan poin tambahan mengenai larangan calon Jaksa Agung terafiliasi parpol.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencakup juga syarat: Tidak sedang terdaftar sebagai anggota partai politik  atau setidak-tidaknya telah 5 (lima) tahun keluar dari keanggotaan partai politik baik diberhentikan maupun mengundurkan diri," ujarnya.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #pakar #sebut #syarat #jabatan #jaksa #agung #saat #sudah #ideal

KOMENTAR