



Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Ngaku Khilaf Terima Suap Kasus CPO
- Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mengaku khilaf karena menerima uang suap untuk menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO).
“Mengenai ada uang, itulah salah saya dan khilaf saya, saya akui memang seperti itu,” ujar Arif dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Kalimat tersebut disampaikan Arif saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan suap majelis hakim pemberi vonis ˆpada tiga korporasi CPO.
Namun, Arif mengaku tidak memberikan arahan khusus kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut meski menerima uang suap dari Ariyanto, selaku pengacara dari korporasi CPO.
“Ini benar-benar saya sampaikan kepada majelis atau Pak Djuyamto (ketua majelis kasus CPO), saya tidak pernah bilang seperti itu. Hanya, pelajari baik-baik dan sidangkan sesuai hukumnya,” jelas Arif.
Klaim Arif ini justru mendapat cecaran dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Kalau sudah ada uang, sidangnya juga sudah tidak baik-baik sebetulnya?” tanya jaksa Triyana Setia Putra kepada Arif.
Mantan Wakil Ketua PN Jakpus ini sempat gelagapan.
Arif kembali menyatakan, meski menerima suap, ia masih berusaha untuk menjaga para majelis hakim.
“Tapi, tetap saya menjaga kepada teman-teman majelis ini,” imbuh Arif.
5 Hakim dan pegawai pengadilan terima suap
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto, selaku ketua majelis hakim, menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan.
Tag: #ketua #jaksel #arif #nuryanta #ngaku #khilaf #terima #suap #kasus