KPK Panggil Dirut PT Abuki Jaya Jadi Saksi Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
13:02
15 Oktober 2025

KPK Panggil Dirut PT Abuki Jaya Jadi Saksi Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak perusahaan PT Antam) Carry E.F. Mumbunan, pada Rabu (15/10/2025).

Carry dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu.

KPK juga turut memanggil tiga orang saksi lainnya, yaitu Bambang Wijanarko selaku Pegawai BUMN / Financial Planning Junior Specialist PT Antam, Tbk; Denstra Rhama Indrawan selaku Pegawai BUMN / Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA); dan Deny Mardiana selaku Swasta / Asistant Producer Guava Film (Staf Marketing PT Antam, Tbk periode 2008-2018).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Budi mengatakan, PT Loco Montardo ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.

“Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo Simanjuntak Bahar, pada Senin (4/8/2025).

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.

Dia menyampaikan, dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.

Tag:  #panggil #dirut #abuki #jaya #jadi #saksi #terkait #kasus #pengolahan #anoda #logam #antam

KOMENTAR