Indonesia Kurang Tenaga Medis, Wamenkes: 4,6 Persen Puskesmas Tak Punya Dokter
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam sambutan di Peluncuran Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
15:44
13 Oktober 2025

Indonesia Kurang Tenaga Medis, Wamenkes: 4,6 Persen Puskesmas Tak Punya Dokter

- Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, Indonesia masih kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dalam sambutan di Peluncuran Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Dante mengatakan, 4,6 persen puskesmas di Indonesia tidak ada dokternya.

"4,6 persen puskesmas tidak ada dokternya, 38,8 persen puskesmas belum lengkap tenaga medisnya, dan sepertiganya dari rumah sakit itu tidak punya 7 spesialis dasar yang harusnya bisa melayani pasien dengan baik," kata Dante, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dante menuturkan, kondisi tersebut menjadi paradoks karena puskesmas dan rumah sakit adalah garda terdepan penanganan masalah kesehatan.

"Kita masih menghadapi persoalan kesehatan secara menyeluruh di Indonesia. Baik itu prevalensi stunting, kematian ibu, kematian bayi, dan angka penyakit-penyakit penting seperti tuberculosis, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, stroke, dan sebagainya," ujar Dante.

Dante menyebut, pemerintah harus segera melakukan akselerasi secepatnya karena permasalahan kurangnya tenaga medis dan ketimpangan distribusi.

"Karena itulah maka kita harus melakukan akselerasi secepat-cepatnya karena masalahnya ada dua. Satu, masalah jumlahnya yang kurang. Dan dua, adalah masalah distribusinya yang tidak merata," ujar Dante.

Dante menegaskan, Kemenkes bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan dokter dan tenaga medis di seluruh Indonesia.

"Karena itu kita sebagai organisasi pemerintah yang bertanggung jawab untuk melahirkan dokter, dalam hal ini Kemendikti Saintek dan Kementerian Kesehatan mempunyai tanggung jawab untuk melahirkan dokter-dokter ini sehingga cukup di seluruh Tanah Air," tutur dia.

Kemenkes bersama Kemendikti Ristek resmi menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Nasional.

Penetapan ini merupakan amanat dari Pasal 591 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan SPO, pemerintah akan membentuk Tim Ad Hoc Nasional paling lambat pada 9 November 2025.

Tim ini akan bertugas menyusun petunjuk teknis, menentukan besaran biaya, menyusun bank soal ujian, serta melaksanakan evaluasi dan penyempurnaan sistem uji kompetensi secara berkelanjutan.

Tag:  #indonesia #kurang #tenaga #medis #wamenkes #persen #puskesmas #punya #dokter

KOMENTAR