



KPK Cecar Sesditjen Kemnaker soal Penggunaan Uang dari Tersangka Pemerasan TKA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Lavotas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Memey Meirita Handayani (MMH), terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Memey dilakukan untuk mengonfirmasi soal penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Gatot Widiartono (GW), yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan RPTKA periode 2021-2025.
“Terhadap saksi MMH, penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW,” kata Budi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Memey dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025).
Selain di Jakarta, KPK juga memeriksa dua saksi lain di Polres Karanganyar, yaitu Notaris Ary Primadyanta (AP) dan pihak swasta Ahmad Yuni Maarif (AYM).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua saksi itu berkaitan dengan penyitaan puluhan aset tanah milik dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Jamal Shodiqin (JS) dan Haryanto (HY).
"Dalam pemeriksaan tersebut, saksi saudara AP dan AYM didalami terkait dua puluh enam bidang aset tanah milik tersangka JS dan HY yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar,” ujar Budi.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
Mereka adalah Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; serta Gatot Widiartono selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad selaku staf.
KPK menduga para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Rincian uang yang diterima para tersangka, yakni Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Tag: #cecar #sesditjen #kemnaker #soal #penggunaan #uang #dari #tersangka #pemerasan