



Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025: Jadwal Cair, Persentase Kenaikan Gaji, dan Cara Menghitungnya
- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan ini mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairan dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel 2 bulan.
Penyesuaian gaji ini dilakukan untuk menjaga daya beli ASN aktif di tengah peningkatan biaya hidup. Termasuk untuk penguatan daya beli masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan adanya penyesuaian gaji ini, ASN diharapkan termotivasi dengan memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Kebijakan ini menindaklanjuti UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Persentase kenaikan gaji PNS sesuai Perpres 79 Tahun 2025:
- Golongan I dan II naik 8 persen
- Golongan III naik 10 persen
- Golongan IV naik 12 persen
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Sementara tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Terdahulu Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS
Perhitungan kenaikan ini dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini beserta persentase kenaikan yang ada pada golongan.
Sebagai acuan, gaji pokok PNS terdahulu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Contoh sederhananya, jika PNS Golongan I mendapatkan gaji pokok Rp 2.000.000, maka dengan kenaikan 8 persen, gaji barunya akan berada di angka Rp 2.160.000.
Tag: #rincian #kenaikan #gaji #2025 #jadwal #cair #persentase #kenaikan #gaji #cara #menghitungnya