Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025: Jadwal Cair, Persentase Kenaikan Gaji, dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi PNS bekerja di ruangan. Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS per Oktober 2025 dan dirapel pada Bulan November. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
12:48
13 Oktober 2025

Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025: Jadwal Cair, Persentase Kenaikan Gaji, dan Cara Menghitungnya

- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kenaikan ini mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairan dilakukan pada November 2025 melalui mekanisme rapel 2 bulan. 

Penyesuaian gaji ini dilakukan untuk menjaga daya beli ASN aktif di tengah peningkatan biaya hidup. Termasuk untuk penguatan daya beli masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Dengan adanya penyesuaian gaji ini, ASN diharapkan termotivasi dengan memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat. Kebijakan ini menindaklanjuti UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Persentase kenaikan gaji PNS sesuai Perpres 79 Tahun 2025:

- Golongan I dan II naik 8 persen

- Golongan III naik 10 persen

- Golongan IV naik 12 persen

Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Sementara tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan setelah evaluasi internal pada masing-masing instansi.

Daftar Gaji Pokok PNS Terdahulu Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS

Perhitungan kenaikan ini dilakukan dengan menambahkan gaji pokok saat ini beserta persentase kenaikan yang ada pada golongan.

Sebagai acuan, gaji pokok PNS terdahulu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Contoh sederhananya, jika PNS Golongan I mendapatkan gaji pokok Rp 2.000.000, maka dengan kenaikan 8 persen, gaji barunya akan berada di angka Rp 2.160.000.

 

 

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #rincian #kenaikan #gaji #2025 #jadwal #cair #persentase #kenaikan #gaji #cara #menghitungnya

KOMENTAR