Antonius Kosasih Bikin Keputusan Terburu-buru hingga Bikin Taspen Rugi Rp 1 Triliun
Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).()
11:20
7 Oktober 2025

Antonius Kosasih Bikin Keputusan Terburu-buru hingga Bikin Taspen Rugi Rp 1 Triliun

Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dinilai telah mengambil keputusan secara terburu-buru sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.

Hal ini terungkap saat majelis hakim menjabarkan tindak korupsi yang dilakukan Kosasih bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.

“Fakta di persidangan menunjukkan keputusan diambil terburu-buru tanpa analisis mendalam,” ujar Hakim Anggota Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Hakim menjelaskan, sebelum Kosasih memutuskan untuk menjual aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2, sudah ada opsi yang lebih aman dan minim risiko.

Saat itu, aset sukuk ijarah SIAISA02 ini sudah bermasalah hingga berproses di pengadilan niaga hingga mencapai tahap PKPU.

Namun, PKPU ini memberikan hasil yang cukup berpihak pada Taspen.

“Pada tanggal 3 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksadana,” lanjut Sunoto.

Hakim menilai, proposal perdamaian dari pengadilan menjadi opsi terbaik jika Taspen hendak menyelesaikan masalahnya saat itu.

Namun, tindakan Kosasih justru menciptakan risiko baru.

Terlebih, untuk mengakomodasi investasi reksadana ini, Kosasih sampai harus merevisi peraturan direksi PT Taspen dalam kurun waktu yang sangat singkat.

“Fakta menunjukkan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi pada tanggal 24 Mei 2019 untuk mengakomodasi konversi aset,” jelas hakim.

Revisi aturan internal ini dinilai menjadi tindakan tidak wajar dan tergesa-gesa.

“(Ini) menunjukkan sebenarnya bahwa peraturan internal tidak mengakomodasi transaksi tersebut sehingga harus diubah terlebih dahulu dengan cara yang tergesa-gesa,” tegas Sunoto.

Lebih lanjut, Kosasih disebutkan juga telah mempengaruhi konsultan independen untuk memberikan pendapat yang diinginkannya.

Tekanan kepada konsultan ini dilakukan beberapa jam sebelum keputusan untuk melakukan investasi senilai Rp 1 triliun diteken.

“Nota dinas NGS-460J052019 dari divisi analis investasi baru di-approve oleh Jusmaidi Indra pada pukul 00.20 WIB tanggal 29 Mei 2019, hanya beberapa jam sebelum keputusan diambil yang tidak mungkin cukup waktu untuk melakukan analisis mendalam untuk investasi senilai Rp 1 triliun,” kata Sunoto lagi.

Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Pound Sterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dolar Hong Kong, dan 1.262.000 Won Korea, serta Rp 2.877.000.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.

Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.

Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 Dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.

Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.

Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #antonius #kosasih #bikin #keputusan #terburu #buru #hingga #bikin #taspen #rugi #triliun

KOMENTAR