Apa Dampak Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di kantor Kejagung, Jumat (22/8/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
08:00
7 Oktober 2025

Apa Dampak Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut?

- Dua tersangka kasus korupsi Riza Chalid dan Jurist Tan akhirnya ditetapkan sebagai buron usai tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan. Keduanya kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Usai berstatus buron, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor keduanya kepada Imigrasi. Hal ini agar keduanya, yang telah diketahui keberadaannya saat ini, tidak dapat berpindah ke negara lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dengan kondisi itu, baik Jurist Tan yang berstatus tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendiktisaintek, serta Riza Chalid yang berstatus tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina, hanya punya opsi kembali ke Tanah Air dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Jika tidak, maka keduanya akan berstatus overstayer dan berpotensi dideportasi ke negara asalnya oleh pihak imigrasi negara mereka berada sekarang.

"Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay," ujar Anang ketika dihubungi, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan data perlintasan terakhir yang dihimpun pihak Interpol RI, Riza Chalid saat ini berada di Malaysia. 

Sementara Kejagung menutup rapat informasi keberadaan Jurist Tan, meski mengklaim telah mengetahui keberadaannya.

Status WNI tidak hilang

Anang menambahkan, pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan tidak serta merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan mereka sebagai warga negara Indonesia (WNI). 

Untuk menyatakan bahwa seseorang kehilangan status WNI, ada syarat harus dipenuhi terlebih dulu. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI menyebutkan ada sepuluh hal yang membuat status kewarganegaraan seorang WNI hilang.

Kesembilan itu yakni memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain, menolak melepaskan status kewarganegaraan negara lain, serta dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh presiden atas permohonan sendiri.

Kemudian, masuk dinas tentara negara lain tanpa izin dari presiden, menjadi personel dinas negara asing, dan secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara lain.

Berikutnya, turut serta dalam pemilihan suatu pemilihan ketatanegaraan, punya paspor negara lain, tinggal lebih dari lima tahun di negara lain bukan dalam rangka dinas negara, serta dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap jadi WNI sebelum jangka lima tahun itu berakhir.

 

Menurut Anang, pencabutan paspor itu hanya bertujuan untuk membatasi ruang gerak keduanya. Dengan harapan mereka akan kesulitan untuk berpindah negara.

“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang.

Tag:  #dampak #paspor #riza #chalid #jurist #dicabut

KOMENTAR