Alasan Kortas Tipidkor Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi yang Seret Mantan Dirut PLN dan Pengusaha Halim Kalla
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar pada Senin (6/10). (Polri)
05:00
7 Oktober 2025

Alasan Kortas Tipidkor Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi yang Seret Mantan Dirut PLN dan Pengusaha Halim Kalla

- Sebelum ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) ditangani oleh polda setempat. Namun, setelah berjalan beberapa tahun, penyelidikan dan penyidikan diambil alih. Alasannya karena kasus tersebut kompleks dan rumit. 

Menurut Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, kasus itu memang cukup lama diselidiki oleh Polda Kalbar. Persisnya sejak 2021 lalu. Namun, karena Kortas Tipidkor Polri menerima pengaduan masyarakat (dumas) dan melihat kasus tersebut kompleks dan rumit, pihaknya memutuskan mengambil alih penanganan mulai Mei tahun lalu.

”Kami ajak diskusi kemudian kami gelar perkara, begitu kami lihat bahwa perkara ini memang begitu kompleks dan cukup rumit, sehingga tidak mungkin ditangani oleh Polda Kalbar dengan anggaran yang terbatas dan kemudian juga dengan kemampuan yang terbatas dan ini sempat stuck di sana,” terang dia.

Walau begitu, pihaknya tetap melibatkan penyidik dari Polda Kalbar. Sehingga kini kasus tersebut ditangani dengan mekanisme join investigasi. Hasilnya, November tahun lalu kasus tersebut mengalami perkembangan signifikan. Beberapa nama terungkap dan terus didalami perannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

”Kenapa diambil alih, ya tadi kan melihat bahwa ini kami pandang sebagai high profile. High profile itu bisa dilihat dari calon tersangka, kerugian keuangan, kemudian juga dari case nya itu sendiri yang begitu rumit dan juga melibatkan para pihak yang dari luar negeri. Ini ada Alton dari Singapura dan OJSC dari Rusia,” imbuhnya. 

Irjen Cahyono menyampaikan bahwa kasus tersebut memang sudah lama. Terjadi pada rentang 2008-2018. Sejauh ini sudah ada 4 orang tersangka. Yakni Fahmi Mochtar sebagai dirut PLN pada 2008, Halim Kalla sebagai pihak swasta bersama RR dan HYL.

”Tanggal 3 Oktober kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama tersangka FM (Fahmi Mochtar), beliau sebagai direktur (utama) PLN saat itu,” kata dia.

Menurut Cahyono, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa kasus tersebut sudah total loss. Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 1,3 triliun. Kini Polri juga tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #alasan #kortas #tipidkor #polri #ambil #alih #penanganan #kasus #korupsi #yang #seret #mantan #dirut #pengusaha #halim #kalla

KOMENTAR