Hari Ini, Kejagung Jawab Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr
09:42
6 Oktober 2025

Hari Ini, Kejagung Jawab Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, mengatakan, agenda sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu mendengarkan jawaban termohon yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Nadiem mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejgung.

“Sidang lanjutan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada hari ini, Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda jawaban dari termohon,” kata Rio kepada Kompas.com, Senin (6/10/2025).

Menurut Rio, sidang hari ini juga dijadwalkan untuk melanjutkan agenda replik dan duplik antara pihak pemohon dan termohon.

Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Mereka menyebut program tersebut bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.

Tag:  #hari #kejagung #jawab #gugatan #praperadilan #nadiem #makarim

KOMENTAR