Yusril: MK yang Rumuskan Pemilu Serentak, MK Juga yang Sekarang Memisahkan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri acara laporan tahunan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
15:20
2 Juli 2025

Yusril: MK yang Rumuskan Pemilu Serentak, MK Juga yang Sekarang Memisahkan

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan lokal.

Padahal, kata dia, MK lah yang dulunya meminta agar pemilu dilakukan secara serentak.

"Dulu MK juga telah merumuskan pemilu serentak, MK juga yang sekarang memisahkan antara pemilu pusat dan daerah," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Untuk diketahui, MK pernah membuat putusan nomor 14/PUU-XI/2013 yang meminta agar penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan secara serentak.

Dalam putusan tersebut, MK mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak akan lebih efisien sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih hemat.

Hal ini diyakini bisa meningkatkan kemampuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

Putusan ini juga diyakini mampu mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Selain itu, MK yang meminta pemilu dibuat serentak beralasan agar warga bisa memiliki peta checks and balances dari pemerintahan presidensial selama lima tahun masa jabatannya.

"Hanya dengan pemilihan umum serentak warga negara dapat menggunakan haknya untuk memilih secara cerdas dan efisien. Dengan demikian, pelaksanaan pilpres dan pemilihan anggota lembaga perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas," tulis putusan tersebut.

Dalam putusan terbaru nomor 135/PUU-XXIII/2025, MK memiliki pertimbangan hukum yang lain untuk memisahkan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.

Jarak waktu pemilu nasional dan lokal pun telah ditetapkan, yakni antara 2-2,5 tahun yang didahului oleh pemilu nasional.

MK berpendapat, pemisahan ini diputuskan setelah mencermati adanya beban kerja berlebih pada penyelenggara pemilu dan isu pemilihan daerah yang tidak terpantau dengan maksimal.

MK juga berpendapat, pemilu dan pilkada serentak yang berdekatan tidak memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pilpres.

"Dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden, masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," tulis putusan MK.

Sebab itu, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Tag:  #yusril #yang #rumuskan #pemilu #serentak #juga #yang #sekarang #memisahkan

KOMENTAR