



MA Juga Tolak Kasasi ''Crazy Rich'' PIK Helena Lim
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Dengan adanya putusan kasasi ini, Helena yang akrab dijuluki "crazy rich PIK" tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).
Permohonan kasasi Helena teregister dengan Nomor Perkara 4985 K/PID.SUS/2025.
Kasasi diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan diketok majelis kasasi pada hari yang sama dengan terpidana lain dalam perkara ini, Harvey Moeis.
Setelah terbit putusan kasasi ini, perkara korupsi Helena telah berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, ia masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun bui.
Ia juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Helena juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta subsidair 5 tahun penjara.