MA Juga Tolak Kasasi ''Crazy Rich'' PIK Helena Lim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2024). JPU menghadirkan dua saksi ahli guru besar hukum pertambangan Abrar Saleng dan pengajar hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/agr
14:44
1 Juli 2025

MA Juga Tolak Kasasi ''Crazy Rich'' PIK Helena Lim

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Dengan adanya putusan kasasi ini, Helena yang akrab dijuluki "crazy rich PIK" tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).

Permohonan kasasi Helena teregister dengan Nomor Perkara 4985 K/PID.SUS/2025.

Kasasi diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Putusan diketok majelis kasasi pada hari yang sama dengan terpidana lain dalam perkara ini, Harvey Moeis.

Setelah terbit putusan kasasi ini, perkara korupsi Helena telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, ia masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun bui.

Ia juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Helena juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta subsidair 5 tahun penjara.

Tag:  #juga #tolak #kasasi #crazy #rich #helena

KOMENTAR