



Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Lagi, Terkait Kasus Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (NHD) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
Penangkapan dan penahanan dilakukan setelah Nurhadi bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," imbuh dia.
KPK memang terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi.
Pada 2020, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi ke arah dugaan TPPU.
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada 8 Juni 2020.
Penyidik KPK menduga bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.
Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa beberapa saksi.
Salah satu yang menyita perhatian adalah Dito Mahendra karena keberadaan Dito sempat tidak diketahui.
Hingga akhirnya, Dito diciduk tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali pada 7 September 2023.
Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.
Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.
Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK sehingga Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tag: #sekretaris #nurhadi #ditangkap #lagi #terkait #kasus #pencucian #uang