Tarif Ojek Online Bakal Naik 8-15 Persen, Segini Besaran Tarif yang Masih Berlaku Hari Ini
Ilustrasi driver ojek online. (Dokumentasi JawaPos.com)
09:40
1 Juli 2025

Tarif Ojek Online Bakal Naik 8-15 Persen, Segini Besaran Tarif yang Masih Berlaku Hari Ini

 

- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menaikan tarif ojek online atau ojol untuk tiga zona di tanah air. Adapun besarannya bervariasi, mulai dari 8 persen hingga 15 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan memastikan kenaikan tarif ojol ini ditetapkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan Kemenhub, khususnya bagi ojek online roda dua.

Aan juga mengatakan, perubahan tarif ojol ini akan ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Kemenhub terkait dengan aksi yang telah dilakukan pada 20 Mei 2025.

"Kami sudah melakukan kajian dan sudah final, untuk perubahan tarif terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat dan kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan bervariasi," kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

"Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan, ada zona I zona II dan zona III," tambahnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ojek online juga sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Secara resmi menggantikan aturan lama, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Tiga item yang diatur dalam kepmen Nomor KP 564 Tahun 2022 meliputi tarif jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal. Penyesuaian tarif terhadap tiga item biaya itu dikelompokkan menjadi tiga zona.

Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Kemudian, zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Dan, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Berikut Ini Besaran Tarif Ojol yang Masih Berlaku Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022:

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Tarif batas bawah Rp 1.850/km
- Tarif batas atas Rp 2.300/km
- Batas jasa minimal Rp 9.250-Rp 11.500/km.

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Tarif batas bawah Rp 2.600/km
- Tarif batas atas Rp 2.700/km
- Batas jasa minimal Rp 13.000 - Rp 13.500/km

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
- Tarif batas bawah Rp 2.100/km
- Tarif batas atas Rp 2.600/km
- Batas jasa minimal Rp 10.500/km - Rp 13.000/km.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #tarif #ojek #online #bakal #naik #persen #segini #besaran #tarif #yang #masih #berlaku #hari

KOMENTAR