DPR di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs: Penyanyi Tak Perlu Izin jika Sudah Bayar Royalti
ILUSTRASI: Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK bakal baca putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.(KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)
12:10
30 Juni 2025

DPR di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs: Penyanyi Tak Perlu Izin jika Sudah Bayar Royalti

Perwakilan DPR RI I Wayan Sudirta menyebutkan pembayaran royalti baik dari penyelenggara pentas seni maupun musisi kepada pencipta lagu telah menjadi tugas Lembaga Manajemen Koektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Sudirta mengatakan, itu telah diatur dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta.

Sudirta membacakan keterangannya itu dalam sidang perkara Undang-Undang Hak Cipta yang dimohonkan oleh 29 musisi dan pencipta lagu, Nazril Ilham (Ariel) dan kawan-kawan.

"Bahwa berdasarkan tugas LMK dan LMKN, maka sudah secara detail, pelaksanaan pembayaran royalti sebagai penghargaan terhadap hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta telah diwujudkan melalui pelaksanaan Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, yakni: dengan pembayaran royalti melalui LMK atau LMKN," kata Sudirta.

Sebab itu, dia menyebut, jika pembayaran sudah diberikan kepada LMK/LMKN, musisi tak perlu lagi meminta izin kepada pencipta lagu.

"Dengan adanya pembayaran, melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta," katanya.

"Hal ini dikarenakan skema blanket license pencipta memberikan kuasanya kepada LMK atau LMKN untuk melakukan pengelolaan royalti," imbuhnya lagi.

Sudirta mengatakan, LMK atau LMKN merupakan kepanjangan tangan dari pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak cipta terkait untuk menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

"Sehingga mereka mendapatkan manfaat ekonomi terhadap karya cipta mereka yang digunakan secara komersial," tandasnya.

Adapun Ariel bersama 28 musisi menggugat UU Hak Cipta karena beberapa kasus pencipta musik menggugat musisi karena disebut tidak izin terlebih dahulu ketika menyanyikan lagu.

Sebab itu, dalam petitumnya, Ariel Cs meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.

Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)

2. Nazril Irham (Ariel NOAH)

3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)

4. Dwi Jayati (Titi DJ)

5. Judika Nalom Abadi Sihotang

6. Bunga Citra Lestari (BCL)

7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)

8. Raisa Andriana

9. Nadin Amizah

10. Bernadya Ribka Jayakusuma

11. Anindyo Baskoro (Nino)

12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

13. Afgansyah Reza (Afgan)

14. Ruth Waworuntu Sahanaya

15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)

17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)

18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)

19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

21. Mario Ginanjar

22. Teddy Adhytia Hamzah

23. David Bayu Danang Joyo

24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)

25. Hatna Danarda (Arda)

26. Ghea Indrawari

27. Rendy Pandugo

28. Gamaliel Krisatya

29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).

Tag:  #sidang #cipta #ariel #penyanyi #perlu #izin #jika #sudah #bayar #royalti

KOMENTAR