KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Pasca OTT di Medan, Termasuk Kepala Dinas di Pemprov Sumut
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil OTT KPK di Sumut pada Kamis malam (26/6). Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (28/6). (YouTube KPK)
18:16
28 Juni 2025

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Pasca OTT di Medan, Termasuk Kepala Dinas di Pemprov Sumut

- Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam (26/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk diantaranya kepala dinas yang bertugas di Pemerintah Provinsi Sumut. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa 5 orang tersangka itu terdiri atas 2 pemberi suap dan 3 penerima suap. Masing-masing pemberi suap adalah Direktur Utama PT DNG M.Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang. 

Sedangkan 3 orang penerima suap terdiri atas Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). 

”Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek,” terang Asep.

OTT yang berlangsung di Sumut dilakukan oleh KPK setelah mereka mendapat laporan masyarakat. Mereka menerima laporan dugaan rasuah dan melakukan pendalaman hingga terjadi OTT. Korupsi dilakukan oleh para tersangka dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai total Rp 231,8 miliar. 

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni tersangka KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini para tersangka sudah ditahan oleh KPK di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan (Jaksel). 

 

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #tetapkan #orang #tersangka #pasca #medan #termasuk #kepala #dinas #pemprov #sumut

KOMENTAR