



MK Soal Jeda Pemilu Nasional dan Daerah: Minimal 2 Tahun, Maksimal 2,5 Tahun
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan nasib pemilu serentak tidak lagi digelar tahun 2029 karena pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jeda sekitar dua tahunan.
Dilansir situs resmi MK, Kamis (26/6/2025), MK merasa tidak mungkin menentukan jarak waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal.
Namun, MK berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis tahapan pemilu.
Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Jadi, jeda antara pemilu nasional dan pemilu daerah adalah dua tahun sampai 2,5 tahun.
Putusan MK yang terbaru, yang mengakhiri pemilu serentak, adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dilansir ANTARA, Wakil Ketua MK Saldi Isra di sidang tadi menjelaskan dasar penghitungan waktu itu adalah masalah pengalmaan jadwal pemilu tahun 2024 kemarin, saat pemilu nasional berdekatan dengan pilkada.
Menurut MK, agenda pemilu nasional dan lokal pada tahun yang sama menyebabkan berbagai permasalahan, termasuk di antaranya pelemahan terhadap pelembagaan partai politik karena kurangnya waktu bagi parpol menyiapkan kader untuk berlaga dalam setiap jenjang pemilu.
Selain itu, MK juga menilai penyelenggaraan pemilu lokal dan nasional dalam waktu yang berdekatan menyebabkan pemilih jenuh. Fokus pemilih bahkan terpecah di tempat pemungutan suara karena banyaknya surat suara yang harus dicoblos.
Maka dari itu, imbuh Saldi, penentuan jarak penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Adapun penghitungan waktu tersebut dimulai sejak waktu pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden/wakil presiden. Hal ini karena, menurut MK, pelantikan ketiga jenis jabatan politik itu dapat diposisikan sebagai akhir dari tahapan pemilu.
“Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, maka pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan,” kata Saldi.
Tag: #soal #jeda #pemilu #nasional #daerah #minimal #tahun #maksimal #tahun