Kejagung Periksa Direktur PT Timah dan Keponakan Bos Timah Bangka
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 
21:21
2 Februari 2024

Kejagung Periksa Direktur PT Timah dan Keponakan Bos Timah Bangka

- Kejaksaan Agung memeriksa jajaran direksi pada perusahaan pelat merah, PT Timah pada Jumat (2/2/2024) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.

Jajaran direksi yang diperiksa ialah Direktur Keuangan PT Timah.

"Saksi yang diperiksa EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Peneranggan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Kemudian tim penyidik juga memeriksa sosok berinisial T yang merupakan anak Toni Tamsil (TT), tersangka dalam obstruction of justice atau perintangan perkara ini.

Toni Tamsil sendiri merupakan adil bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon.

Jadi dalam hal ini, T merupakan keponakan Aon.

"T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT)," kata Ketut.

Kemudian tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi dari perusahaan yang terafiliasi dengan Toni Tamsil.

Saksi-saksi tersebut ialah HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Toni Tamsil dalam perintangan perkara ini sudah ditetapkan tersangka sejak Kamis (25/1/2024).

Dia diduga menghalang-halangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan.

"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambl di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Kemudian Toni Tamsil alias Akhi juga menghalang-halangi dengan cara tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dan diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sementara terkait perkara pokoknya, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejagung #periksa #direktur #timah #keponakan #timah #bangka

KOMENTAR