Wamendikdasmen Sebut Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas meski Sekolah Digratiskan
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
13:04
26 Juni 2025

Wamendikdasmen Sebut Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas meski Sekolah Digratiskan

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan, pemerintah tetap mengutamakan mutu pendidikan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SD-SMP gratis di negeri dan swasta.

"Dalam proses pemenuhan (pelaksanaan keputusan) tersebut, kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama," ujar Atip dalam Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK, Kamis (26/6/2025).

Atip mengatakan, sekolah gratis yang dijalankan pemerintah harus tetap menjaga standar mutu layanan meskipun ada perubahan pembiayaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak terjadi penurunan mutu layanan pendidikan akibat perubahan skema pembiayaan," ucap dia.

Atip menuturkan bahwa Kemendikdasmen hanya mendapatkan anggaran Rp 33,55 triliun.

Untuk itu, pelaksanaan putusan MK harus memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar anggaran pendidikan tidak terganggu.

"Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran," kata dia.

Oleh sebab itu, Kemendikdasmen akan menyeleksi ketat sekolah-sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.

Salah satu indikator sekolah swasta yang menerima pembiayaan pemerintah adalah tidak masuk dalam kategori “sekolah swasta mahal”.

Atip menyebut, kategori mahal akan ditentukan berdasarkan data dan standar biaya pendidikan di tiap daerah.

"Kami akan bikin range ya nanti dengan memperhatikan beberapa faktor, mungkin di satu daerah tertentu dianggap mahal, tapi di daerah lain tidak," kata dia.

Atip memastikan, siswa-siswi yang berasal dari kategori keluarga miskin akan sepenuhnya dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan di negeri ataupun swasta.

"Peserta didik dari keluarga miskin turut diberikan bantuan biaya individu lewat program Indonesia Pintar," ujar Atip.

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dengan begitu, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP.

Menurut MK, putusan ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.

Tag:  #wamendikdasmen #sebut #kualitas #pendidikan #jadi #prioritas #meski #sekolah #digratiskan

KOMENTAR