Respons PDI-P SK Kepengurusan Digugat Lagi: Ada Muatan Politik dan Soroti Sosok Pengacara
Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Johannes Oberlin Tobing (tengah) di Bareskrim Polri(Istimewa)
07:34
26 Juni 2025

Respons PDI-P SK Kepengurusan Digugat Lagi: Ada Muatan Politik dan Soroti Sosok Pengacara

- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merespons ketika Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan partai mereka digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan kedua ini diajukan oleh dua orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yakni Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Perkara ini terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT sejak Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam gugatan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak tergugat, sementara PDI-P masuk sebagai pihak intervensi tergugat.

Adapun tuntutan yang diajukan penggugat mencakup:

  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Menkumham Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024–2025;
  3. Mewajibkan Menkumham mencabut SK tersebut;
  4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Juni 2025. Hingga pekan ini, sidang telah memasuki tahap kedelapan dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari masing-masing pihak.

Muatan Politik

Merespons gugatan tersebut, tim hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menilai bahwa ada muatan atau kepentingan politik.

Pasalnya, anggota tim hukum DPP PDI-P, Johannes Oberlin Tobing mengatakan, gugatan ini cacat secara hukum lantaran diajukan jauh melewati tenggat waktu pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Gugatan ini diajukan setelah 90 hari sejak SK diterbitkan, padahal hukum acara PTUN jelas menyebutkan bahwa pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 90 hari. Artinya, perkara ini seharusnya langsung dinyatakan gugur,” kata Johannes kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Menurut Johannes, gugatan ini memperlihatkan adanya kepentingan politik dari pihak-pihak tertentu yang mencoba melemahkan posisi kelembagaan partai.

“Kalau dilihat dari pola-pola sebelumnya, gugatan semacam ini tidak murni karena keberatan hukum, tapi lebih kepada agenda-agenda politik,” ujarnya.

Pertanyakan Pengacara Penggugat

Lebih lanjut, Johannes menyoroti keberadaan sosok pengacara Anggiat BM Manalu yang menjadi pengacara penggugat.

Menurut dia, Anggiat bukan nama baru dalam sengketa hukum menyangkut SK PDI-P. Sebab, dia pernah dilaporkan ke kepolisian karena diduga membohongi kader partai dalam perkara sebelumnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy. Dia menyebut, Anggita BM Manalu adalah pengacara yang pernah membohongi kadernya saat menggugat SK kepengurusan PDI-P sebelumnya.

"Ini pengacara masih sama yang dulu membohongi kader kami," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu.

"Sekarang mencoba lagi menggunakan kader fiktif,” ujarnya melanjutkan.

Perlu diketahui, SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra. Namun, gugatan tersebut berakhir dengan pencabutan.

Keempat penggugat mengaku telah dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan imbalan uang Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa menjelaskan maksud gugatan.

Gugatan yang dimaksud terdaftar dalam perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT, yang resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024.

Ditambah lagi, Johannes mengungkapkan bahwa PDI-P telah melaporkan pengacara tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran telah membohingi kader PDI-P. Namun, laporan tersebut tak kunjung diproses oleh polisi

“Yang bersangkutan pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena memberikan informasi yang menyesatkan dan memanfaatkan kader dengan cara tidak etis. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan penanganan dari pihak kepolisian,” kata Johannes.

Dia juga mengatakan, gugatan ini sangat janggal karena diajukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki keterikatan historis maupun struktural dengan PDI-P.

"Ini partai besar, partai tertua, hattrick pemilu, Lalu tiba-tiba orang itu mempertanyakan legalitas partai ini. Saya rasa orang ini kebanyakan tidur,” ujar Johannes.

Tag:  #respons #kepengurusan #digugat #lagi #muatan #politik #soroti #sosok #pengacara

KOMENTAR