Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi...
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
07:02
26 Juni 2025

Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi...

Buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, kembali menunjukkan perlawanan hukum dengan bersikukuh menolak proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.

Penolakan tersebut disampaikan Paulus Tannos dalam sidang ekstradisi yang dilaksanakan di State Court, 1st Havelock Square, yang dipimpin oleh District Judge, Luke Tan, selama 23-25 Juni 2025.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengatakan ada banyak alasan yang dikemukakan Paulus Tannos untuk menolak ekstradisi, salah satunya menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dianggap bertentangan dengan undang-undang di Singapura.

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Suryo mengatakan sidang ekstradisi pun belum berakhir.

Dia menjelaskan bahwa sidang ekstradisi yang berlangsung selama tiga hari terakhir baru membahas keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos)," kata dia.

Suryo juga menyampaikan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan oleh pengacara Paulus Tannos.

"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli, dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," ucap dia.

Sempat minta penangguhan penahanan

Perlawanan dari Paulus Tannos juga sempat terjadi saat ia menggugat penahanannya ke Pengadilan Singapura.

AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum RI bahwa pada 16 Juni 2025, Pengadilan Singapura telah menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.

Pengadilan Singapura memerintahkan Paulus Tannos untuk tetap dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perlu digarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum. Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujar Supratman pada Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Supratman berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat dipercepat usai Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanannya.

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan, dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," ucap dia.

Buronan kasus korupsi e-KTP

Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam kasus ini, perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis, yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Dalam laman resmi KPK, namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 dengan dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Tag:  #berbagai #perlawanan #paulus #tannos #untuk #menghindari #ekstradisi

KOMENTAR