



SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Kembali Digugat ke PTUN Jakarta
- Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua kader PDI-P, yakni Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT sejak Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam perkara ini, Kemenkumham menjadi pihak tergugat, sementara PDI-P turut tergabung sebagai pihak intervensi di pihak tergugat.
Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Juni 2025.
Hingga Rabu (25/6/2025), sidang telah memasuki tahap kedelapan, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membuka sidang, Rabu.
Setelah menerima dan memeriksa dokumen tambahan tersebut, hakim melanjutkan dengan pertanyaan terkait kelanjutan proses pembuktian.
Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli pada persidangan berikutnya.
"Untuk minggu depan ada mengajukan ahli?" tanya hakim.
"Mengajukan, Yang Mulia," jawab Anggiat.
"Satu ahli, terus ada saksi?" lanjut hakim.
"Satu saksi, satu ahli," ujar Anggiat.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda lanjutan penyerahan bukti serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Isi gugatan
Dalam berkas yang diajukan ke PTUN Jakarta, penggugat menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Menkumham Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.
3. Mewajibkan Menkumham mencabut SK tersebut.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pernah digugat
Perlu diketahui, SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Namun, gugatan tersebut berakhir dengan pencabutan.
Keempat penggugat mengaku telah dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan imbalan uang Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa menjelaskan maksud gugatan.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dalam perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT, yang resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024.
Gugatan perdata terkait, dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, juga telah dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan adanya gugatan baru dari dua kader ini, proses hukum terhadap legitimasi perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P kembali berlanjut di meja hijau.
Tag: #perpanjangan #kepengurusan #kembali #digugat #ptun #jakarta