



Mendagri Minta Kepala Daerah Kuasai UU Pemda: Ini UU Wajib, Buku Suci
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menguasai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).
Tito mengatakan, UU Pemda merupakan buku suci bagi para kepala daerah karena UU tersebut mengatur hal yang wajib dan dilarang dilakukan oleh kepala daerah beserta konsekuensinya,.
“Ini undang-undang wajib, holy book-nya, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 (Tahun) 2014, jadi tolong dikuasai. Nah, salah satunya, yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi,” ujar Tito saat membuka retreat kepala daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Senin (23/6/2025).
Tito mengatakan, beleid tersebut mengatur kewajiban kepala daerah yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 67, salah satunya adalah melaksanakan program strategis nasional (PSN).
Dalam konteks saat ini, kepala daerah diminta untuk mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.
Mantan Kapolri ini juga menjelaskan bahwa dukungan terhadap program tersebut sangat penting.
Seperti diatur dalam Pasal 68, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi.
Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.
“Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota,” kata Tito.
Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani oleh kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76.
Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri.
Dia sempat menyinggung Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melanggar aturan ini meski sudah diberikan pengarahan saat retreat gelombang pertama.
"Baru retreat kemarin kita lakukan, ada juga yang sudah melanggar. Ya itu (Bupati) Indramayu (Lucky Hakim)," kata Tito.
Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan.
“Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” kata dia.
Sebagai informasi, retreat gelombang kedua kali ini diikuti 86 kepala daerah dari 93 kepala yang terdaftar.
Sebab, enam dari tujuh kepala daerah telah mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti retreat karena alasan kesehatan.
Sedangkan satu kepala daerah adalah Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, karena ibunya meninggal dunia.
Para kepala daerah yang hadir akan mengikuti retreat selama lima hari, terhitung dari 22 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2025.
Tag: #mendagri #minta #kepala #daerah #kuasai #pemda #wajib #buku #suci