Ngegas di Sidang! Sandra Dewi Tegaskan Suaminya Pengusaha Tambang Batubara, Bukan Timah
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
13:08
10 Oktober 2024

Ngegas di Sidang! Sandra Dewi Tegaskan Suaminya Pengusaha Tambang Batubara, Bukan Timah

Artis Sandra Dewi menegaskan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa suaminya, Harvey Moeis berprofesi sebagai pengusaha tambang batubara, bukan timah.

Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.

“Suami punya kewajiban untuk menafkahi Saudara dan anak-anak Saudara. Yang saksi ketahui, terdakwa profesinya apa? Suami Saudara ini?” kata Ketua Majelis Hakim Eko Haryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

“Suami saya pengusaha tambang batubara,” jawab Sandra.

Baca Juga: Bertemu Suami, Begini Penampakan Sandra Dewi saat Hadiri Sidang Harvey Moeis

“Apa kemudian timah juga?” tanya Hakim Eko.

“Tidak yang mulia,” sahut Sandra.

“Tidak?” lanjut Hakim.

“Tidak, bukan,” tegas Sandra.

“Kalau dia ngaku sebagai pengusaha timah, bagaimana?” cecar Hakim.

Baca Juga: Sandra Dewi akan Hadir pada Sidang Harvey Moeis Hari Ini

“Tidak, bukan bukan,” timpal Sandra dengan nada yang lebih tinggi untuk menegaskan pernyataannya.

Hakim lantas kembali menanyakan soal pekerjaan Harvey kepada Sandra lantaran saat ini Harvey diketahui menjadi terdakwa dalam kasus timah, bukan batubara.

“Suami saya pengusaha tambang batubara. Ketika saya menikah, saya melakukan presscon bersama teman-teman media saya mengatakan suami saya pengusaha batubara, batubara,” tandas Sandra.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #ngegas #sidang #sandra #dewi #tegaskan #suaminya #pengusaha #tambang #batubara #bukan #timah

KOMENTAR