Cak Imin: Bansos Harus Dibatasi 5 Tahun, Kecuali untuk Lansia dan Difabel
Menteri Koordinator Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat melakukan kunjungan kerja di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025) Caption : Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, saat diwawancarai terkait penuntasan kemiskinan Nasional, di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, saat d
14:54
21 Juni 2025

Cak Imin: Bansos Harus Dibatasi 5 Tahun, Kecuali untuk Lansia dan Difabel

- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menuturkan, bantuan sosial (bansos) harus bersifat pemberdayaan untuk mengentaskan kemiskinan.

Karena itu, Muhaimin menegaskan pemberian bansos harus dibatasi hanya untuk lima tahun, kecuali untuk masyarakat lanjut usia (lansia) dan disabilitas.

"Manusia lanjut usia, untuk manula. Yang kedua, difabel. Selain itu, semua harus dibatasi lima tahun. Harus ada proses yang namanya pemberdayaan," ujar Menko PM yang karib dipanggil Gus Imin, saat agenda Pengentasan Kemiskinan Optimalisasi Pelaksanaan Inpres 8 Tahun 2025 di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025).

Gus Imin mengatakan, masyarakat harus berusaha menjadi mandiri dan siap bekerja setelah mendapatkan bansos selama lima tahun dari pemerintah.

Dengan itu, masyarakat dapat memberikan kontribusi bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk masa depan keluarganya.

"Orang harus mandiri, orang harus punya skill, orang harus disiapkan bekerja, terutama yang usia produktif untuk terus bekerja dan memberikan energi, kekuatannya untuk berkontribusi bagi ekonomi dirinya dan keluarga," kata dia.

Menurut Gus Imin, menciptakan ekosistem yang baik dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan harus melibatkan banyak pihak.

"Saya sangat berharap Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk benar-benar diperhatikan tugas masing-masing," ucap dia.

Gus Imin meminta para menteri, pimpinan BUMN, pimpinan badan, dan lembaga pemerintahan untuk melaksanakan Inpres tersebut.

"Saya akan mengingatkan terus tugas-tugas dari instruksi Presiden (Prabowo Subianto), karena Pak Presiden betul-betul sungguh-sungguh ingin percepatan penanggulangan kemiskinan secepatnya-cepatnya," imbuh dia.

Sebagai informasi, Kemenko PM turut tengah gencar mensosialisasikan Inpres 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta sosialisasi.

Hal ini dilakukan agar angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai target 0 persen pada 2026 mendatang.

Tag:  #imin #bansos #harus #dibatasi #tahun #kecuali #untuk #lansia #difabel

KOMENTAR