ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
20:48
20 Juni 2025

ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik

- Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta para aparatur sipil negara (ASN) menjaga amanah yang diberikan pemerintah setelah membolehkan bekerja dari mana saja (work from anywhere).

Menurut HNW, menjaga amanah tersebut dengan tetap produktif meskipun tidak harus bekerja dari kantor.

"Tentu harapan pemerintah itu agar betul-betul menjadi pemicu untuk sudah dipercaya, maka butikan bahwa kepercayaan itu bisa dilakukan dengan yang terbaik,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

HNW menegaskan bahwa kebijakan WFA tersebut justru tidak boleh dipandang sebagai bentuk kelonggaran kerja bagi ASN sehingga tidak produktif. Sebaliknya, harus tetap mencapai target kerja yang ditetapkan pemerintah.

"Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere, kemudian ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah,” ujar HNW, dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) ini mengatakan, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan aturan berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah lain.

"Tapi tentu negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam kontan satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi, soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah” kata HNW.

Menurut dia, jika aturan itu membuat kerja ASN semakin baik maka perlu dilanjutkan. Begitu juga sebaliknya.

"Kalau memang ternyata ini tidak produktif ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan,” ujar HNW.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers pada Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Nanik, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Tag:  #boleh #pimpinan #buktikan #kepercayaan #bisa #dilakukan #dengan #baik

KOMENTAR