Sidang Hasto, Ahli Pidana Sebut Tak Masuk Akal Ada Perintangan pada Tahap Penyelidikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025)(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
16:52
20 Juni 2025

Sidang Hasto, Ahli Pidana Sebut Tak Masuk Akal Ada Perintangan pada Tahap Penyelidikan

Ahli pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyebutkan, tidak masuk akal bila seseorang dituding melakukan obstruction of justice atau perintangan hukum terkait perkara yang masih di tahap penyelidikan.

Keterangan ini disampaikan Chairul saat diperiksa sebagai ahli meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan suap dan perintangan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Menurut Chairul, dalam sistem hukum di Indonesia, tahap penyelidikan belum masuk kategori pro justicia sehingga tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan.

"Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," kata Chairul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Chairul mencontohkan bahwa dalam proses penyelidikan, dilakukan permintaan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Namun, pada tahap ini, aparat penegak hukum belum bisa melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, atau jemput paksa.

“Jadi kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut saya, pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan," ujar Chairul.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:  #sidang #hasto #ahli #pidana #sebut #masuk #akal #perintangan #pada #tahap #penyelidikan

KOMENTAR